A Pengertian
Keterbukaan dan Keadilan dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dan keadilan sangat diperlukan dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa, dan bernegara. Kedua hal tersebut dapat menghindarkan
kesalahpahaman, baik antara sesama anggota masyarakat maupun antara anggota
masyarakat dengan pemerintah. Kesalahpahaman
dapat menimbulkan terjadinya konflik. Pada permasalahan kebangsaan,
konfl ik masyarakat dapat menyebabkan
perpecahan bangsa.
Terdapat
hubungan yang saling memengaruhi antara keterbukaan dan keadilan. Keterbukaan dapat tercipta bila ada jaminan
keadilan. Sebaliknya, keadilan dapat tercipta
apabila ada keterbukaan.
1. Pengertian Keterbukaan
Menurut
etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata dasar terbuka yang berarti
suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu rahasia, mau menerima
sesuatu dari luar dirinya, dan mau berkomunikasi dengan lingkungan di luar
dirinya. Adapun keterbukaan dapat diartikan sebagai suatu sikap dan perasaan
untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan kata-kata dengan sejujurnya
sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian, keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi
dan hubungan antarmanusia. Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia
sebagai makhluk sosial karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya
komunikasi.
Sebagai
makhluk sosial, manusia hidup dalam suatu kelompok. Di dalamnya, setiap anggota
kelompok dituntut untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan anggota lainnya.
Dalam melakukan interaksi, manusia melakukan komunikasi dengan orang lain baik
secara horizontal maupun secara vertikal. Secara horizontal, manusia berinteraksi antarindividu, antara
individu dengan kelompok sosial, dan antara kelompok sosial dengan kelompok
sosial yang lainnya. Secara vertikal, interaksi mengandung arti komunikasi di
bawah sistem kekuasaan tertentu yaitu antara manusia sebagai warga negara
dengan pemerintah atau antara penguasa dengan yang dikuasai.
Apabila
dikaitkan dengan struktur kekuasaan tertentu, keterbukaan berarti bahwa setiap
warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat, ide-ide, maupun gagasan
sebagai wujud dari aspirasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun
demikian, warga masyarakat juga harus menerima pendapat, saran, dan pembaruan
dalam masyarakat demi tercapainya kemajuan
bersama. Masyarakat harus sadar bahwa menutup diri hanya akan menghambat
kemajuan. Budaya menutup diri membuat
manusia cenderung berpikir picik dalam memandang suatu masalah, serta tidak mau
menerima saran, kritik maupun pembaruan. Keterbukaan juga diperlukan bagi
pemerintah terutama mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam
masyarakat. Pemerintah harus transparan dalam menerapkan suatu kebijakan serta
tidak boleh memaksakan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu kepada masyarakat.
Keterbukaan tersebut misalnya pemerintah harus memberitahukan kepada rakyat
alasan dan langkah serta strategi pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diambil
sesuai dengan batas-batasnya. Di samping itu, pemerintah pun harus mau mendengar kritik maupun saran dari
rakyat dan menjawab segala pertanyaan dari rakyat. Dalam hal keterbukaan,
pemerintah harus menjadi pelopor bagi
masyarakat dalam menciptakan keterbukaan demi terciptanya tatanan sistem
politik yang demokratis. Meskipun keterbukaan sangat diperlukan, namun perlu
diketahui pula batas dan tanggung
jawabnya.
2. Pengertian
Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John
Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu fi lsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”. Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa
Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu
di tengah-tengah, tidak
memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan
dimana setiap orang baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh
apa yang menjadi haknya,
sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Ada beberapa
pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan
berarti perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak
lain sesuatu yang menjadi haknya dan
semestinya harus diterima oleh pihak lain.
b. Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto,
keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
c. Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan
Pancasila, keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang
atau kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu
yang menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau
warga negara mampu melaksanakan hak dan
kewajibannya.
d. Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan
adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama
dan diperlakukan secara sama.
Dari
uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di
mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan
adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran,
tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang
pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.
3. Macam-Macam Keadilan
Secara umum, keadilan
dapat dibagi menjadi dua, yaitu keadilan individual dan keadilan sosial.
a. Keadilan individual
Keadilan individual adalah
keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu.
Misalnya, seorang ibu memberikan uang saku kepada anaknya, sesuai kebutuhannya.
Kalau ibu tersebut memberikan uang saku yang sama kepada semua anaknya,
tindakan ibu tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberi secara sama
rata.
Ada juga keadilan yang tidak
tergantung dari kehendak individu orang-orang yang langsung bersangkutan.
Misalnya, seorang pemilik pabrik makanan yang tidak dapat menaikkan upah
buruhnya, karena tergantung harga produksi di pasaran. Sebagai seorang individu
ia bukan orang yang tidak adil, namun secara objektif ia dipandang tidak adil
karena memberi upah yang rendah pada buruhnya. Jadi, keadilan individual tidak
hanya tergantung dari kemampuan individu yang langsung bersangkutan, namun juga
tergantung dari struktur proses dalam masyarakat.
b. Keadilan sosial
Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari
struktur kekuasaan dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat
dari sedikitnya/ketiadaan masalah ketidakadilan dalam masyarakat. Maka
membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan
pelaksanaan keadilan.
Keadilan sosial juga dapat
dinilai dari meratanya pembangunan di berbagai daerah sehingga hasilnya dapat
dinikmati bersama. Dengan demikian, keadilan sosial juga dipandang sebagai
suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh
seluruh masyarakat Indonesia. Jenis-jenis keadilan menurut beberapa ahli antara
lain:
a. Aristoteles
Aristoteles membagi keadilan
menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan
kodrat alam, dan keadilan konvensional.
1) Keadilan komutatif
Keadilan komutatif yaitu perlakuan
sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasanya. Contohnya, setiap peserta didik memperoleh tugas yang sama , tanpa melihat kepandaian
masing-masing.
2) Keadilan distributif
Keadilan distributif yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan
jasa-jasa dan prestasi yang dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada
peserta didik sesuai dengan prestasi yang
dimilikinya.
3) Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat alam yaitu
memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang
lain kepada kita. Contohnya yaitu setiap perbuatan baik dan jahat
akan mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatan tersebut.
4) Keadilan konvensional
Keadlilan konvensional yaitu
apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan
yang telah diwajibkan. Contohnya yaitu
setiap warga negara telah menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan
sebagainya.
b Plato
Plato membagi keadilan menjadi dua jenis, yaitu keadilan
moral dan keadilan prosedural atau keadilan hukum.
1) Keadilan moral
Keadilan moral yaitu keadilan
yang didasarkan pada keselarasan, yang didasarkan pada pendapat bahwa keadilan
timbul karena adanya penyesuaian yang memberi tempat yang selaras pada
bagian-bagiannya.
2) Keadilan prosedural atau keadilan hukum
Keadilan prosedural atau
keadilan hukum yaitu sarana untuk melaksanakan keadilan moral.
c. Keadilan dalam filsafat
politik
Dalam filsafat politik, keadilan dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Keadilan utilitaris
Keadilan utilitaris maksudnya
keadilan yang menekankan pada suatu tindakan
yang dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan kegunaan atau manfaat yang
sebesar-besarnya bagi sebagian orang berdasarkan moral.
2) Keadilan intuisionis
Keadilan intuisionis maksudnya
keadilan yang mendasarkan pada intuisi (kebenaran yang tidak dapat dibuktikan).
Keadilan ini tidak melihat baik atau buruk pemikiran logika. Oleh sebab itu,
keadilan intuisionisme mempunyai kelemahan-kelemahan sebagai berikut:
a) Kurang menghargai harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk yang berbudi,
b) Bersifat sangat subjektif, karena tergantung
pada orang yang memiliki kelebihan
menangkap keadilan secara intuitif.
Keadilan
intuisionis tidak tepat diterapkan dalam negara demokratis karena keadilan
tergantung pada persepsi intuitif dari sang pemimpin. Dalam negara demokratis,
keadilan tergantung pada pemikiran logika masyarakat.
3) Keadilan sebagai fairness
Keadilan
sebagai fairness maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa manusia
merupakan yang rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini, manusia
dituntut untuk selalu rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik, dan
bermoral. Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam penentuan
keadilan karena ukuran tergantung pada daya nalar masyarakat dan moral
masyarakat.
Dengan
adanya keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan mampu memberikan
kontribusi bagi adnya jaminan keadilan setiap orang. Bagi bangsa Indonesia
jaminan keadilan telah tercantum dalam dasar negara maupun konstitusi negara.
Beberapa contoh prinsip keadilan tersebut antara lain:
a. Pembukaan UUD
1945 alinea I, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa ….”
b. Pembukaan UUD
1945 alinea II, “…. mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia ….”
c. Tujuan negara,
yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
d. Pancasila sila
kedua dan sila kelima.
Jaminan
keadilan tersebut berkaitan dengan hak-hak warga negara untuk mendapat keadilan
dari negara. Selanjutnya, jaminan keadilan tersebut dituangkan dalam
pasal-pasal UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
a. Dalam UUD 1945 tercantum pada
Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 28, Pasal
29 Ayat 2, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan Pasal 34,
b. Undang-undang Nomor 39 tentang
HAM pada Pasal 3 Ayat 2.
4.
Makna Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bagi
bangsa Indonesia, kebulatan tekad dan semangat untuk mewujudkan kehidupan
berbangsa dan bernegara telah muncul terjadi dalam Peristiwa Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928. Peristiwa bersejarah tersebut mempunyai arti penting bagi
terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat
penuh. Sumpah Pemuda menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal tersebut karena pada saat itu, pemuda-pemuda dari beragam suku bangsa
menyatakan satu tekad satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung bahasa
persatuan, yaitu Indonesia. Dengan pernyataan untuk hidup bersama dalam satu
wadah negara, bangsa Indonesia berjuang mengusir penjajah dari bumi pertiwi
untuk mencapai kemerdekaan.
Pada
masa sekarang, semangat Sumpah Pemuda harus menjadi pembangkit semangat dalam
berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Mengingat kehidupan sebagai satu bangsa sangat
penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, maka perlu kita tanamkan kepada
generasi penerus bangsa sejak dini.
Setelah
diikrarkannya Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memasuki babak baru
kehidupan berbangsa, yaitu kehidupan berbangsa dan bernegara dalam satu wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, secara otomatis telah
terwujud Negara Indonesia yang terdiri dari kesatuan wilayah, penduduk, dan
pemerintahan yang berdaulat. Konsekuensi logisnya adalah bahwa orang-orang
Indonesia yang dahulunya berada di bawah kekuasaan penjajah beralih menjadi
warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antarwarga negara. Dalam
interaksi tersebut, akan ditemukan banyak
perbedaan baik itu bahasa, budaya, adat istiadat, dll. Untuk menjaga hubungan
yang baik, maka perlu adanya rasa saling menghargai, menghormati, percaya, dan
sikap keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan tersebut, diharapkan keadilan yang
menjadi dambaan setiap manusia dapat terwujud sehingga jaminan keadilanpun
diperolehnya.
Dalam
kaitannya hubungan antarwarga negara dengan pemerintah, keterbukaan dijadikan
landasan dalam mengambil tindakan atau menentukan kebijakan politik tertentu
yang berhubungan dengan kehidupan bersama. Semua warga negara memiliki tugas
dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah diambil secara
terbuka dan tidak bertentangan dengan perasaan keadilan.
B Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Hal tersebut karena bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, ras dan adat istiadat. Sebagai
bangsa yang majemuk, tentunya rawan terhadap masalah-masalah sosial yang
menjurus ke dalam perpecahan bangsa. Apabila antara anggota kelompok masyarakat
yang satu dengan yang lain tidak saling menghargai, menghormati, dan
memercayai, dapat menggoyahkan persatuan
dan kesatuan
Berawal
dari pemahaman di atas, maka keterbukaan dan keadilan mempunyai peranan penting
dalam menciptakan hubungan yang baik antarindividu, antarkelompok masyarakat, dan
antara warga negara dengan pemerintah. Sikap keterbukaan dapat menghilangkan kesalahpahaman antara berbagai
pihak, sehingga persatuan dan kesatuanpun dapat terjaga. Adapun dengan
keadilan, semua orang akan memperoleh haknya sama sebagai warga negara.Apabila
keadilan dapat terwujud dengan baik, maka persatuan dan kesatuan bangsa makin
kokoh.
1.
Pentingnya Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sesuai
kodratnya, manusia melaksanakan peran
sebagai makhluk sosial. Peran tersebut ditunjukkan dengan perilaku manusia
untuk saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain. Keinginan untuk
selalu berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain tersebut didasarkan pada
keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan mewujudkan tujuan bersama. Sebagai warga
negara, bentuk interaksi dilakukan di
antara sesama warga negara dan antara warga negara dengan pemerintah.
Hubungan
antarwarga negara maupun dengan pemerintah dapat terjalin dengan baik apabila
dilandasi saling menghormati, menghargai, memercayai, dan saling terbuka.
Dengan demikian, dapat dihindari diri berbagai permasalahan sosial seperti
pertentangan, kesalahpahaman, dan konfl
ik. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat melemahkan persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, keterbukaan mempunyai peranan yang besar
dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya
keterbukaan, di antara warga negara dan
pemerintah saling memberikan kontribusi di dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing. Keterbukaan merupakan syarat bagi terbentuknya
persatuan dan kesatuan bangsa, mengingat negara terbentuk karena kesepakatan kelompok-kelompok
masyarakat.
Adanya
keterbukaan dalam suatu negara menunjukkan kemampuan suatu negara menciptakan
pemerintahan yang demokratis. Keterbukaan dalam kemasyarakatan dan kenegaraan
menjadi ciri pokok demokrasi. Keterbukaan berarti, setiap warga negara berhak
untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat masyarakat, menyampaikan kritik,
saran, koreksi, usul, dan untuk melakukan pengawasan, serta berhak membicarakan
secara terbuka masalah-masalah penting yang menyangkut kehidupan bersama
sebagai bangsa.
Keterbukaan
dalam pemerintahan dapat diterapkan dengan bentuk pemerintahan yang terbuka dan
transparan. Pemerintah menyampaikan dan memberitahukan kepada rakyat segala
kegiatan yang akan dilakukan untuk menentukan kebijakan bersama dengan penuh
tanggung jawab. Selain itu, pemerintah juga harus mau menerima segala macam
kritik, saran dan usul demi kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pemerintahan yang terbuka dan transparan, menjauhkan tindak
penyalahgunaan maupun penyelewengan wewenang, sehingga kehidupan berbangsa dan
bernegara berjalan dengan baik, serta persatuan dan kesatuanpun makin kokoh.
Kelangsungan
hidup semangat persatuan dan kesatuan bangsa sangat ditentukan oleh peran serta
masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara, terutama dalam proses-proses
politik yang menyangkut kepentingan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan sikap
dan kemampuan untuk menumbuhkembangkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa,
antara lain:
a) Kemampuan menemukan, memelihara, dan menjaga kepentingan
hidup bersama,
b) Kemampuan bekerja sama dengan orang lain tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan adat istiadat,
c) Kemampuan menghargai dan menjunjung tinggi
HAM,
d) Kemampuan menjaga nilai dan norma masyarakat,
e) Kemampuan menjadi bagian hidup masyarakat
banyak,
f) Kemampuan
untuk menjaga sikap dan perilaku diberbagai situasi.
2. Pentingnya Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Terciptanya
suatu keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah bangsa termasuk
bangsa Indonesia. Keadilan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia bukan
keadilan yang diperuntukkan oleh sekelompok orang saja atau penguasa, namun
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang menjadi dambaan seluruh
umat manusia diharapkan mampu memberi jaminan keadilan bagi seluruh warga
negara. Jaminan keadilan yang diberikan oleh pemerintah berupa dasar negara,
undang-undang dasar, dan peraturan perundang-undangan.
Seperti
jaminan keadilan yang terkandung dalam Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Berpedoman pada sila tersebut, bangsa Indonesia ingin mewujudkan
keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh wilayah
Nusantara. Keadilan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada
bidang tertentu saja, akan tetapi seluruh bidang yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial dan
budaya, serta pertahanan dan keamanan. Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui
pembangunan di segala bidang. Keadilan akan tampak apabila hasil pembangunan
dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Artinya bahwa pembangunan yang
dilaksanakan oleh pemerintah harus dapat dirasakan hasilnya oleh seluruh
masyarakat Indonesia dan mampu menjamin kesejahteraan bersama sesuai dengan
tujuan nasional bangsa Indonesia.
Terwujudnya
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan
dan kesatuan bangsa. Karena dengan adanya keadilan, seluruh masyarakat dapat
merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Semua masyarakat diperlakukan
sama, baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial dalam satu wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, masalah ketidakadilan yang
membawa perpecahan bangsa akan dapat dihindarkan.
Di
masa sekarang, masalah ketidakadilan yang sangat jelas adalah kemiskinan dan
ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik, sosial,
ekonomi, dan budaya. Permasalahan tersebut dapat memunculkan masalah
disintegrasi bangsa. Hal tersebut tampak dengan munculnya gerakan separatis yang
memiliki tujuan memisahkan diri dari NKRI. Contohnya adalah Gerakan Separatis
Papua yang ingin memisahkan diri dari
wilayah Indonesia. Mereka ingin mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat
penuh. Pengikut gerakan separatis ini merasa diperlakukan tidak adil oleh
pemerintah Indonesia. Mereka menganggap pemerintah Indonesia mengeruk kekayaan
rakyat Papua yang dipusatkan di Jakarta. Oleh karena itu, perlu diupayakan terciptanya keadilan yang
merata di seluruh wilayah tanah air Indonesia untuk memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa. Pemerintah mempunyai peranan yang sangat besar untuk
menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.. Tujuan tersebut mengandung makna bahwa pemerintah memiliki
kewajiban melindungi seluruh rakyat dan memberi rasa keadilan sebagai dasar
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk mencapai persatuan dan
kesatuan bangsa, pemerintah harus memberi jaminan keadilan dalam bentuk:
a. Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat
Masalah
ketidakadilan yang paling jelas saat ini adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud dalam
struktur proses politik, ekonomi,
sosial dan budaya. Pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan taraf
hidup rakyat dengan cara mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki struktur yang
ada agar tercipta keadilan.
b. Mengembangkan rasa keadilan di bidang hukum
Hal ini sesuai dengan pasal 27
ayat 1 UUD 1945
c. Memberikan kesempatan yang sama dalam
berpolitik
Hal ini sesuai dengan pasal 28
UUD 1945
d. Memberi
kebebasan warga negara dalam mengembangkan kebudayaan
Hal ini sesuai dengan pasal 32
UUD 1945.
Jaminan
keadilan diberikan oleh pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
bertujuan untuk memberi rasa kesamaan perlakuan bagi seluruh rakyat Indonesia
diberbagai aspek kehidupan. Dengan adanya jaminan keadilan tersebut diharapkan
negara Indonesia mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karena
itu, keadilan mempunyai arti penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
yaitu:
a.
Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
Dengan
adanya jaminan keadilan setiap anggota masyarakat dapat saling memperhatikan
kewajiban masing-masing dan diharapkan mampu menunjukkan perilaku positif
antara lain:
1) Memiliki sikap toleransi dan tenggang rasa dengan orang lain,
2) Tidak bersikap egois,
3) Saling menghargai dan menghormati hak asasi manusia,
4) Mampu menyesuaikan diri dengan keadaan,
5) Memiliki rasa kebersamaan dan persatuan yang kuat,
6) Mengendalikan diri pada setiap tindakan dan kesempatan,
7) Memiliki kepedulian dengan orang lain.
b.
Memberi rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
Dengan adanya jaminan
keadilan, masyarakat diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban secara
seimbang. Jaminan keadilan diperlukan sebagai landasan pokok untuk memberikan
kesempatan yang sama bagi seluruh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan
hidup sehingga terciptalah keamanan dan ketertiban hidup dimasyarakat.
c. Menumbuhkan sikap kebersamaan
hidup
Dengan
adanya jaminan keadilan, seluruh lapisan masyarakat akan merasa mendapatkan
perlakuan yang sama sebagai makhluk pribadi dan sosial. Sebagai makhluk sosial
manusia akan senantiasa membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Hal
ini akan menimbulkan kesadaran untuk saling menghargai dan menghormati orang
lain, sehingga akan dapat menumbuhkan sikap kebersamaan hidup bermasyarakat.
d. Mengembangkan nilai-nilai
kemanusiaan
Dengan
adanya jaminan keadilan seluruh anggota masyarakat akan saling menghargai,
menghormati, bekerja sama dan saling mengasihi, serta memiliki kewajiban untuk
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
e. Meningkatkan nilai-nilai
persatuan dan kesatuan
Dengan
adanya jaminan keadilan, seluruh anggota masyarakat mendapatklan hak yang sama
untuk ikut serta dalam pembangunan dan menikmati hasil pembangunan tanpa
membedakan suku, agama, ras, maupun adat istiadat. Karena memang pada dasarnya
bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Dengan demikian akan meningkatkan
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
C Akibat Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Tidak Transparan
Negara
Indonesia terbentuk atas kesepakatan bersama dan itikad baik oleh seluruh
masyarakat bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam satu wadah NKRI. Hal
tersebut berarti rakyatlah yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu
negara. Namun untuk melaksanakan kedaulatan tersebut, rakyat tidak langsung
memerintah dan menyelenggarakan kehidupan kenegaraan sendiri. Mereka
memercayakan kekuasaan kepada para wakilnya
Penyelenggaraan
kehidupan bernegara Indonesia dijalankan oleh pemerintah. Dalam negara
demokrasi, pemerintah merupakan lembaga yang diserahi tugas oleh rakyat untuk
menyelenggarakan kehidupan bersama, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah berisi
orang-orang yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pelaksanaan
pemerintahan saat ini lebih diarahkan pada pembudayaan manusia Indonesia,
lembaga perwakilan rakyat, masalah demokratisasi, supremasi hukum, dan hak
asasi manusia. Pemerintah harus bebas dari KKN dan harus mampu mewujudkan
pemerintahan yang ransparan, berwibawa, bersih, efektif, dan efisien.
Penyelenggara
negara yang bersih berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 adalah penyelenggara yang
menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik KKN serta
perbuatan tercela lainnya. Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan negara
yang baik, dijadikan dasar dalam
menyelenggarakan negara. Asas ini menjunjung tinggi norma kesusilaan,
kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih
dan bebas dari KKN.Asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bersih menurut UU
No. 28 Tahun 1999 meliputi:
a. Asas kepastian hukum
Berdasarkan
asas kepastian hukum, setiap kebijakan penyelenggara negara harus mengutamakan
hukum sebagai landasannya. Landasan hukum yang digunakan adalah
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
b. Asas tertib penyelenggaraan
negara
Berdasarkan
asas tertib penyelenggara negara, setiap pengendalian penyelenggaraan negara
harus berlandaskan pada keteraturan, ketertiban, dan keseimbangan.
c. Asas kepentingan umum
Berdasarkan
asas kepentingan umum, setiap penyelenggaraan negara harus mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d. Asas keterbukaan
Berdasarkan
asas keterbukaan, setiap penyelenggara negara harus membuka diri terhadap
masyarakat. Dengan adanya keterbukaan dalam peneyelenggaraan negara, masyarakat
dapat memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan
memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e. Asas proporsionalitas
Berdasarkan
asas proporsionalitas, setiap penyelenggara negara harus mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan negara.
f. Asas profesionalitas
Berdasarkan
asas profesionalitas, setiap penyelenggara negara harus mengedepankan keahlian
yang berdasarkan kode etik dan ketentuan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas akuntabilitas
Berdasarkan
asas akuntabilitas, setiap negara harus dapat mempertanggungjawabkan setiap
kegiatan negara yang dilakukan kepada rakyat.
Selain itu, penyelenggara negara
juga harus mematuhi prinsip-prinsip umum
penyelenggaraan negara yang
baik, yaitu:
a. Prinsip kepastian hukum,
b. Prinsip keseimbangan,
c. Prinsip kesamaan dalam mengambil keputusan,
d. Prinsip bertindak cermat/saksama,
e. Prinsip motivasi untuk setiap keputusan,
f. Prinsip jangan menyalahgunakan kewenangan,
g. Prinsip permainan yang tulus,
h. Prinsip keadilan/larangan bertindak sewenang-wenang,
i. Prinsip pemenuhan pengharapan yang ditimbulkan,
j. Prinsip meniadakan akibat dari keputusan yang dibatalkan,
k. Prinsip perlindungan cara hidup pribadi.
Dengan
menaati semua asas dan prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, diharapkan upaya
untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang bebas dari KKN dapat tercapai. Selain
itu, juga diharapkan mampu mewujudkan pemerintah yang berwibawa bersih dan
transparan sehingga dapat mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
D Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai
bagian dari anggota masyarakat, manusia selalu ingin menjalin hubungan yang
baik dengan manusia lainnya. Terdapat beberapa kendala dalam jalinan hubungan
antarmanusia, di antaranya adalah struktur masyarakat heterogen, yaitu
mesyarakat dengan keanekaragaman perbedaan dan kepentingan. Perbedaan-perbedaan
tersebut dapat menciptakan konflik di antara anggota masyarakat. Untuk itu,
diperlukan sikap keterbukaan agar terjalin hubungan yang baik di lingkungan
keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara.
Sikap
keterbukaan dapat mengarahkan orang pada sikap toleransi antarmanusia, sehingga
dapat mencapai kehidupan yang harmonis dan serasi. Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara sikap keterbukaan harus dapat diterapkan oleh semua pihak baik
rakyat sebagai warga negara maupun penguasa negara. Dengan berlandasankan sikap
keterbukaan tersebut, bangsa Indonesia diharapkan mampu mewujudkan tujuan
nasional Indonesia.
Di
lain pihak, sebagai warga negara yang baik harus berpartisipasi dalam upaya
untuk meningkatkan jaminan keadilan. Partisipasi warga negara dalam upaya
peningkatan jaminan keadilan juga harus meliputi segala aspek kehidupan yaitu
poleksosbudhankam (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan)
agar terjadi hubungan timbak balik yang harmonis dan seimbang. Partisipasi
tersebut dapat diwujudkan antara lain dalam bidang politiknya.
a.
Dalam bidang politik, antara lain:
1) Memberi kesempatan dan kebebasan kepada setiap
orang untuk mengeluarkan pendapat, aspirasi,
baik berupa saran maupun kritik,
2) Tidak memaksakan pendapat kepada orang lain,
3) Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk
menduduki jabatan tertentu,
4) Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk
ikut serta dalam pemilu.
b. Dalam bidang ekonomi, antara lain:
1) Memberi kesempatan kepada orang lain untuk
berusaha,
2) Memberi kesempatan setiap orang untuk memiliki
sesuatu,
3) Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk
menikmati hasil usahanya,
4) Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk
mencapai hidup yang layak.
c. Dalam bidang sosial dan budaya, antara lain:
1) Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk
mengikuti pendidikan,
2) Memberi kesempatan kepada orang lain untuk
berprestasi dalam bidang pendidikan,
3) Memberi kesempatan kepada orang lain untuk
menikmati sarana dan prasarana pendidikan dan ikut gerakan GNOTA,
4) Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk
mengembangkan kreativitasnya,
5) Melindungi fakir miskin dan anak terlantar.
d. Dalam bidang pertahanan dan keamanan, antara lain:
1) Ikut membela negara apabila mendapat ancaman,
gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
2) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
3) Ikut aktif dalam kegiatan siskamling,
4) Tidak melakukan perbuatan makar.
e. Dalam bidang hukum, antara lain:
1) Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk
mendapat pembelaan,
2) Menaati semua peraturan yang berlaku,
3) Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum
yang berlaku seperti tidak melakukan KKN,
4) Tidak mengganggu jalannya peradilan.
f. Dalam bidang agama, antara lain:
1) Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk
memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya,
2) Memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah
sesuai dengan agamanya,
3) Tidak menghina agama dan kepercayaan orang
lain,
4) Tidak mencampuradukkan agama.
Dengan
adanya keikutsertaan masyarakat untuk menentukan dan memberi pengawasan kepada
pemerintah dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang menjadi
kesepakatan bersama rakyat dan pemeqrintah, upaya peningkatan jaminan keadilan
dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar