Tentang #Pacaran
Penanya : Ikhwan
apakah pacaran dibolehkan? Jika haram, apa dalilnya?
Jawab :
Pacaran dalam Islam adalah perbuatan terlarang karena dalam pacaran ada tindakan-tindakan yang menyelisihi syariat, diantaranya:
1. Khalwat, yaitu berduaan tanpa ada mahram yang menemani, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ. أخرجه البخاري رقم 5233 ومسلم رقم 1341
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahramnya.”
"Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu‘Abbas.R.A)
Ath-Thabrany mentakhrij sebuah hadits. “Janganlah kamu sekalian berkhalwat dengan wanita. Demi diriku yang ada dalam kekuasaan-Nya, tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita melainkan syetan akan masuk di antara keduanya. Lebih baik seorang laki-laki berdekatan dengan babi yang berlumuran tanah liat atau lumpur daripada dia mendekatkan bahunya ke bahu wanita yang tidak halal baginya”.
2. Melihat kepada lawan jenis yang bukan mahram dengan sengaja tanpa alasan yang syar'i, Allah ta'ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ...... النور:30
“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ...النور:31
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya”
3. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, Rasulullah shallallahu alihi wa sallam bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ. أخرجه مسلم رقم 2657
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagiannya untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”
Meski zina Tangan tidak seperti zina Farj tapi itu tetaplah dosa sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, karena julukan untuk perbuatan tertentu dengan julukan yang sama dengan julukan perbuatan yang haram, maka yang pertama dihukumi dengan hukum kedua (haram)
5. “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
4. Secara umum pacaran mengantarkan dua sejoli ke arah perzinahan, dan semua yang mengantarkan kepada zina dilarang oleh Allah ta'ala:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا. الإسراء 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Kalau dikatakan: jika point-point diatas bisa dihindari maka pacaran tersebut boleh. Kami katakan bahwa itu tidak mungkin karena kalaupun amalan anggota badan dhohir bisa dijaga tapi syahwat yang ada dalam batin tidak bisa dihindari ketika dua sejoli sedang dimabuk asmara, dan jika demikian maka perbuatan itu bisa dikategorikan zina hati sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
Kalau memang dua sejoli sudah benar-benar saling mencintai maka tidak ada jalan keluar yang benar untuk menyatukan keduanya kecuali pernikahan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ . أخرجه ابن ماجه رقم 1847. صححه الألباني
“Kami tidak pernah mengetahui sesuatu yang terbaik untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.”
Jika sekiranya pernikahan belum bisa terlaksana karena hal-hal yang mungkin tidak bisa dihindari setelah segala upaya dikeluarkan seperti faktor pekerjaan maka hendaklah dia berpuasa, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. أخرجه البخاري رقم 5065 ومسلم رقم 1400
“wahai para pemuda barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.”
Ketika itu hendaklah ia banyak-banyak menyibukkan diri dalam hal-hal yang positif supaya pikirannya tidak kosong dan kemudian memikirkan maksiat.
Nb : Seringkali para anak ABG jaman sekarang tetap berpacaran karena tidak menemukan dalil keharaman pacaran. Nah sekarang admin ICKA sudah membagikan dalilnya, diterima atau tidak itu sudah urusan pribadi masing2 di hadapan Allah. Ingat, ilmu dan kewajiban yang diterima tapi tidak diamalkan dan dilaksanakan tidak ada gunanya bahkan bernilai dosa...
Dan yang membantah postingan ini berarti secara tepat mereka adalah para2 remaja yang terlalu fanatik terhadap pacaran.
Naudzubillahiminzallik.
Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar